Samarinda - Sebagai upaya peningkatan akuntabilitas kinerja, Rutan Balikpapan Dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur didampingi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham melaksanakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) TA.2023, Rabu (29/11/2023).
Bertempat di Aula Utama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, kegiatan yang merupakan kolaborasi dengan Tim Pendamping Penyusunan LKjIP dari Itjen Kemenkumham ini. Rutan Balikpapan sendiri dihadiri Kasubsi Pengelolaan, Dwi Cahyono Dan Bendahara.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Pelaksanaan penyusunan LKjIP merupakan upaya memberikan infomasi kinerja yang terukur kepada pemerintah dan masyarakat atas kinerja yang telah dan seharya dicapai oleh instansi dan sebagai bahan perbaikan kesinambungan bagi jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur agar mampu meningkatkan kinerjanya di masa mendatang. Sosialisasi dan pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengelola SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) di level satuan kerja sehingga Kantor Wilayah Kemenkumham kaltim dapat memperoleh predikat penilaian yang baik.
Pelaksanaan penyusunan LkjIP yang berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dilanjutkan ulasan pemaparan dan pendampingan penyusunan LkjIP pada masing-masing operator pelaksana di 9 UPT Kemenkumham wilayah Bontang, Balikpapan, Tanah Grogot Dan Tanjung Redeb Melalui kegiatan yang dijadwalkan akan dilaksanakan selama 3 hari ini, dapat memberikan informasi mengenai kinerja terukur yang seharusnya mampu dicapai sebagai upaya perbaikan kesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.