BALIKPAPAN - Kantor Managemen PT. Wahana Prima Sejati (WPS) yang terletak di Jalan MT. Hariyono tidak ingin ditemui terkait permasalahan sengketa antara pihak ahli waris lahan yang diduga digarap PT. WPS seluas 115 hektar terletak di Daerah Sungai Sandro Mukti dalam RT. 009 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat. Kota Balikpapan
Dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, disebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online, maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Saat ingin ditemui Jurnalis indonesiasatu.co.id pihak PT. WPS terkesan tertutup dan tidak memberikan informasi apapun terkait petmasalahan tersebut. Kamis (02/12/21)
Hal itu terbukti ketika awak Media Jurnalis indonesiasatu.co.id hendak mengkonfirmasi kejelasan terkait dugaan penguasaan lahan 115 hektar oleh pihak PT. WPS tidak satupun pihak managemen yang dapat ditemui dan dimintai keterangan terkait persoalan sengketa lahan tersebut.
Sangat disayangkan masih ada saja Perusahaan yang tidak mau menemui wartawan, diantaranya managemen PT. WPS selaku pengelola lahan sengketa tersebut seluas 115 hektar milik H. CK. Ibrahim Bin Abdullah
Sampai berita ini ditayangkan belum ada informasi dari pihak PT. WPS yang dapat dimintai keterangan terkait penguasaan lahan sengketa milik H. CK. Ibrahim Bin Abdullah
Sikap alergi kepada wartawan dinilai banyak pihak, karena bisa saja dalam pemberitaan nanti tidak akan berimbang karena tidak ada konfirmasi berita dari sumbernya. (fbn)